Selain itu, penerima Kartu Prakerja tidak boleh tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD.
Seperti diketahui, Kartu Prakerja merupakan program semi bansos untuk menambah atau meningkatkan skill pekerja maupun pencari kerja, yang berjalan sejak 2020 lalu.
Sebagaimana dilansir dari akun instagram @prakerja.go.id, 500 ribu peserta yang lolos akan mendapatkan SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja.
Kemudian dashboard Kartu Prakerjanya akan berubah, meski sms belum diterima. Yang ketiga, nantinya kolom insentif akan berubah dengan nominal.
Apabila belum memiliki 3 notifikasi itu, buka secara berkala dashboard Kartu Prakerja hingga pengumuman resmi dilakukan. Jika lolos, dashboard akan berubah.***