Bantuan yang dimaksud adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 18,8 juta masyarakat miskin yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Syarat bagi pelaku UMKM agar bisa dapat BPNT 2022:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP tergolong fakir miskin
2. Terdaftar sebagai KPM yang tercatat di DTKS
3. Dapat tanda lolos di link cekbansos.kemensos.go.id
Bagi Anda pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai KPM penerima bansos sembako, Anda bisa daftar sebagai calon penerima dengan cara sebagai berikut:
Berikut cara daftar bansos sembako atau BPNT 2022 Rp 2,4 juta:
-
Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kemensos