- KK
- KTP
Setelah melampirkan berkas, jika terdapat kebijakan untuk mengisi formulir, masyarakat dapat mengisi formulir yang disediakan.
Baca Juga: Pastikan Namamu Muncul di Sini, PKH Februari Rp500 Ribu per Orang Cair Jika Sudah Lakukan Ini
Pihak kantor Kelurahan / Desa akan melakuan musyawarah dan hasilnya akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk kemudian diteruskan ke bupati / wali kota dan Menteri Sosial.***