Bawa 2 Berkas ke Kantor Ini, BLT Rp1,5 Juta Ditransfer Jika Terdaftar DTKS: Begini Cara Daftar PKH 2022

- 16 Februari 2022, 21:34 WIB
Ilustrasi: Bawa 2 berkas ke kantor Kelurahan untuk daftar DTKS, jika terdaftar berkesempatan ditransfer BLT PKH hingga Rp1,5 juta per orang.
Ilustrasi: Bawa 2 berkas ke kantor Kelurahan untuk daftar DTKS, jika terdaftar berkesempatan ditransfer BLT PKH hingga Rp1,5 juta per orang. /ANTARA FOTO/ Ardiansyah
  1. KK
  2. KTP

Setelah melampirkan berkas, jika terdapat kebijakan untuk mengisi formulir, masyarakat dapat mengisi formulir yang disediakan.

Baca Juga: Pastikan Namamu Muncul di Sini, PKH Februari Rp500 Ribu per Orang Cair Jika Sudah Lakukan Ini

Pihak kantor Kelurahan / Desa akan melakuan musyawarah dan hasilnya akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk kemudian diteruskan ke bupati / wali kota dan Menteri Sosial.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x