1. Penerima bantuan lain selama pandemi covid-19
2. Sudah pernah lolos seleksi di gelombang sebelumnya
3. Pejabat Negara dan Pimpinan dan Anggota DPRD
4. Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Prajurit TNI dan Anggota Polri
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Sehingga karyawan yang tidak terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat bantuan Rp 3,55 juta dengan daftar Kartu Prakerja 2022.