Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua, Ini Syarat dan Cara Mengurus di BPN Tanpa Notaris 2022

- 11 Februari 2022, 19:05 WIB
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan orang tua ke anak, serta syarat dan cara mengurus di Kantor BPN tanpa jasa notaris 2022.
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan orang tua ke anak, serta syarat dan cara mengurus di Kantor BPN tanpa jasa notaris 2022. /Tangkap layar www.atrbpn.go.id/

Dengan jasa notaris, biaya balik nama sertifikat tanah bisa akan lebih mahal, namun Anda tak perlu bersusah untuk pergi ke Kantor BPN.

Biasanya, biaya menggunakan jasa notaris adalah satu persen dari nilai transaski balik nama sertifikat tanah.

Baca Juga: Viral WNA Diduga Jual Tanah di Pesisir Karimunjawa, Banyak Mendapat Tanggapan Warganet Twitter

Syarat mengurus balik nama sertifikat tanah di BPN

Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, ada syarat wajib yang perlu diurus secara mandiri untuk mengurus balik nama, antara lain:

  • Membawa formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai.
  • Menyertakan fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dari para ahli waris.
  • Sertifikat hak atas tanah.
  • Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
  • Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
  • Bukti BPHTB terutang.
  • Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
  • Membayar PBB tahun berjalan.

Usai proses balik nama sertifikat tanah baru selesai, akan ada pembuatan Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga: Cara Ubah HGB Rumah ke SHM, Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Tanah? Cek di BPN Online

Demikian cara mengurus dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan orang tua di Kantor BPN tanpa jasa notaris 2022.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x