1. Daftar online
Pendaftaran online dilakukan melalui link Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
Sebagai contoh, Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran online DTKS ini hingga akhir Februari 2022 melalui link dtks.jakarta.go.id.
Karyawan juga bisa mengusulkan diri sendiri, tetangga, maupun keluarga sebagai calon penerima Bansos PKH melalui Aplikasi Cek Bansos.
2. Daftar langsung
Pendaftaran DTKS secara langsung bisa dilakukan dengan mendatangi kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK.
Dikutip dari laman resmi Pusdatin Kemensos pusdatin.kemensos.go.id, berikut tahapan daftar DTKS melalui kelurahan hingga diusulkan sebagai penerima bantuan:
- Datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP dan KK
- Kepala desa dan perangkat desa membuat Berita Acara yang nantinya digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi dan kunjungan keluarga