Hore! Bansos PKH Rp10,8 Juta Cair ke Pemilik KTP Ini, Daftar DTKS Online Bukan di cekbansos.kemensos.go.id

- 8 Februari 2022, 16:26 WIB
Bansos PKH Rp 10,8 juta cair ke pemilik KTP ini, simak cara daftar DTKS online bukan di link cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH Rp 10,8 juta cair ke pemilik KTP ini, simak cara daftar DTKS online bukan di link cekbansos.kemensos.go.id. /ANTARA FOTO/ Yusuf Nugroho

 

BERITA DIY - Hore! Bansos PKH Rp 10,8 juta cair ke pemilik KTP ini, simak cara daftar DTKS online agar dapat bantuan, bukan di link cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH yang difasilitasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) masih cair pada bulanFebruari 2022 ini.

Bantuan ini diberikan untuk keluarga penerima manfaat yang tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Sebagai informasi, cara daftar agar tercatat di DTKS untuk dapat Bansos PKH hingga Rp 10,8 juta ini bukan di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Alhamdulillah Modal HP Dapat BLT Rp 10,8 Juta, Daftar Bansos PKH Februari 2022 ke Kantor Ini Bawa 2 Berkas

Link tersebut hanya digunakan oleh pemilik KTP untuk mengetahui atau cek daftar penerima Bansos PKH melalui HP hanya bermodalkan KTP.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan agar terdaftar di DTKS Kemensos dan bisa dapat bantuan dari pemerintah:

1. Daftar DTKS online melalui Aplikasi Cek Bansos atau link yang disediakan oleh pemerintah daerah

Baca Juga: Selamat Bansos PKH Rp 10,8 Juta Cair jika Namamu Muncul di Sini, Daftar di Link Ini jika Tidak Terdaftar

2. Daftar secara offline atu langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili, dengan membawa berkas sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

Sebagai informasi, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi berbagai informasi penting, seperti:

Baca Juga: Selamat Karyawan Ini Dapat Rp 750 Ribu per Bulan Tanpa Terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Sini

1. Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

2. Data Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi

3. Data Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Masyarakat bisa dapat Bansos PKH Rp 10,8 juta jika memenuhi syarat, terdaftar di DTKS Kemensos, dan di dalam satu keluarga pemilik KTP terdiri atas empat kategori penerima bantuan ini, meliputi:

Baca Juga: Hore! UMKM yang Tak Terdaftar di Efrom BPUM BRI Bisa Dapat BLT Rp 3,5 Juta, Yuk Daftar Online di Link Ini

- Ibu hamil/nifas yang dapat bantuan Rp 3 juta per tahun

- Anak usia dini yang dapat bantuan Rp 3 juta per tahun

- Lansia berusia 70 tahun ke atas Rp 2,4 juta per tahun

- Penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun

Perlu diketahui bahwa maksimal hanya empat kategori di dalam satu KK yang bisa dapat Bansos PKH.

Baca Juga: Selamat NIK KTP Ini Bisa Terima Rp 8 Juta per Bulan Tanpa Cek BLT UMKM di Eform BPUM BRI, Begini Caranya

Hal ini dikarenakan Bansos PKH juga cair ke kategori penerima lain, seperti:

- Anak SD/sederajat yang dapat Rp 900 ribu per tahun

- Anak SMP/sederajat yang dapat Rp 1,5 juta per tahun

- Anak SMA/sederajat yang dapat Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Selamat! Pelaku UMKM Ini Dapat BLT Rp 3 Juta Tanpa Login Eform BPUM BRI Tahap 3, Bukan Kartu Prakerja 2022

pemilik KTP yang ingin cek online apakah dapat Bansos PKH ini bisa akses link cekbansos.kemensos.go.id. 

Sedangkan cara daftar DTKS online bisa dilakukan di link yang disediakan pemerintah provinsi atau Aplikasi Cek Bansos.

Itulah pemilik KTP yang bisa dapat Bansos PKH Rp 10,8 juta dan cara daftar DTKS online bukan di link cekbansos.kemensos.go.id.***

 

 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x