BERITA DIY - Hore! Bansos PKH Rp 10,8 juta cair ke pemilik KTP ini, simak cara daftar DTKS online agar dapat bantuan, bukan di link cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH yang difasilitasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) masih cair pada bulanFebruari 2022 ini.
Bantuan ini diberikan untuk keluarga penerima manfaat yang tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Sebagai informasi, cara daftar agar tercatat di DTKS untuk dapat Bansos PKH hingga Rp 10,8 juta ini bukan di link cekbansos.kemensos.go.id.
Link tersebut hanya digunakan oleh pemilik KTP untuk mengetahui atau cek daftar penerima Bansos PKH melalui HP hanya bermodalkan KTP.
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan agar terdaftar di DTKS Kemensos dan bisa dapat bantuan dari pemerintah:
1. Daftar DTKS online melalui Aplikasi Cek Bansos atau link yang disediakan oleh pemerintah daerah
2. Daftar secara offline atu langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili, dengan membawa berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Sebagai informasi, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi berbagai informasi penting, seperti:
1. Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
2. Data Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi
3. Data Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Masyarakat bisa dapat Bansos PKH Rp 10,8 juta jika memenuhi syarat, terdaftar di DTKS Kemensos, dan di dalam satu keluarga pemilik KTP terdiri atas empat kategori penerima bantuan ini, meliputi:
- Ibu hamil/nifas yang dapat bantuan Rp 3 juta per tahun
- Anak usia dini yang dapat bantuan Rp 3 juta per tahun
- Lansia berusia 70 tahun ke atas Rp 2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun
Perlu diketahui bahwa maksimal hanya empat kategori di dalam satu KK yang bisa dapat Bansos PKH.
Hal ini dikarenakan Bansos PKH juga cair ke kategori penerima lain, seperti:
- Anak SD/sederajat yang dapat Rp 900 ribu per tahun
- Anak SMP/sederajat yang dapat Rp 1,5 juta per tahun
- Anak SMA/sederajat yang dapat Rp2 juta per tahun.
pemilik KTP yang ingin cek online apakah dapat Bansos PKH ini bisa akses link cekbansos.kemensos.go.id.
Sedangkan cara daftar DTKS online bisa dilakukan di link yang disediakan pemerintah provinsi atau Aplikasi Cek Bansos.
Itulah pemilik KTP yang bisa dapat Bansos PKH Rp 10,8 juta dan cara daftar DTKS online bukan di link cekbansos.kemensos.go.id.***