Prosedur dan Cara Mengurus Sertifikasi Halal UMKM di Kemenag Online: Ini Berkas yang Dibutuhkan dan Biayanya

- 4 Februari 2022, 20:15 WIB
Prosedur dan cara mengurus sertifikasi halal UMKM di Kemenag secara online, berikut berkas yang diperlukan dan kisaran biayanya.
Prosedur dan cara mengurus sertifikasi halal UMKM di Kemenag secara online, berikut berkas yang diperlukan dan kisaran biayanya. /Twitter.com/@kemenag

2. Cara Daftar Sertifikasi Halal

- Login link ptsp.halal.go.id
- Masukkan username dan password yang sudah dibuat
- Klik login
- Pilih pelaku usaha dalam negeri/domestik
- Klik next
- Masukkan Nomor Izin Berdagang atau NIB
- Pilih menu sertifkasi dan pilih pelaku usaha
- Isi data lengkap dan klik simpan
- Pada form aspek legal bisa ditambahkan dokumen lain yang dimiliki selain NIB
- Pada form data pabrik bisa diisi dengan nama usaha dan alamat usaha jika tidak memiliki pabrik

Baca Juga: Biaya Umrah Terbaru Tahun 2022, Kemenag Buka Keberangkatan Ibadah Umrah Mulai 8 Januari 2022

- Pada form outlet tidak perlu diisi jika tidak memiliki
- Isi data penyelia halal
- Klik sertifikasi dan klik pengajuan
- Pilih nama usaha yang ingin didaftarakan
- Pilih jenis pendaftaran sertifikast
- Isi nomor dan tanggal surat permohonan
- Isi nama produk
- Upload dokumen persyaratan dalam format XLSX, PDF atau JPG
- Klik Kirim

Baca Juga: Cara menghilangkan Amandel Tanpa Harus Operasi, Obati dengan Bahan Alami Ini

Berikut rincian atau kisaran biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikasi halal bagi UMKM di Kemenag

- Tarif permohonan deklarasi mandiri Rp0
- Tarif permohonan reguler UMK Rp300 ribu
- Tarif permohonan reguler Usaha Menangan Rp5 juta
- Tarif permohonan reguler Usaha Besar Rp12,5 juta
- Tarif permohonan reguler Usaha Luar Negeri Rp12,5 juta
- Tarif sertifikasi halal luar negeri Rp800 ribu

Baca Juga: Cara Mudah Cek Tagihan Listrik Rumah Pakai HP, Unduh PLN Mobile dan Ikuti Langkah Ini

Dikutip dari ANTARA, tarif sertifikasi halal untuk UMKM kini turun menjadi Rp650 ribu dari yang semula Rp3 juta sampai Rp4 juta.

Biaya tersebut terdiri dari pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu dan pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Rp350 ribu.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x