Prosedur dan Cara Mengurus Sertifikasi Halal UMKM di Kemenag Online: Ini Berkas yang Dibutuhkan dan Biayanya

- 4 Februari 2022, 20:15 WIB
Prosedur dan cara mengurus sertifikasi halal UMKM di Kemenag secara online, berikut berkas yang diperlukan dan kisaran biayanya.
Prosedur dan cara mengurus sertifikasi halal UMKM di Kemenag secara online, berikut berkas yang diperlukan dan kisaran biayanya. /Twitter.com/@kemenag

- Dokumen Penyelia Halal dengan melampirkan KTP, daftar riwayat hidup, dan Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal

- Berkas nama dan jenis produk yang ingin didaftarkan sertifikasi halal

- Berkas daftar produk dan bahan yang digunakan untuk membuatnya

- Berkas pengolahan produk

- Dokumen sistem jaminan halal

Baca Juga: Cara Daftar Sertifikat Halal, Syarat dan Biaya untuk Pelaku UMKM Online Lewat Link sehati.halal.go.id

Berikut prosedur dan cara mengurus sertifikasi halal di Kemenag secara online:

1. Buat Akun Untuk Daftar Sertifikasi Halal

- Login link ptsp.halal.go.id
- Klik buat akun
- Isi data diri secara lengkap
- Klik pelaku usaha
- Isikan nama berserta nama usaha
- Isi alamat email
- Masukkan password
- Klik send
- Cek kotak masuk email dan ikuti perintah yang ada untuk mengaktfikan akun

Baca Juga: Cara Membuat NIB UMKM di OSS Secara Online Terbaru 2021 Gratis, Agar Izin Usaha Lancar dan Dapat BLT BPUM

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x