BERITA DIY - Begini lho cara daftar BPJS Kesehatan secara online tanpa antre melalui download aplikasi Mobile JKN di handphone (HP).
Oleh karena pendaftaran BPJS Kesehatan bisa online hanya menggunakan HP, masyarakat tak harus pergi ke kantor cabang BPJS terdekat.
Adapun BPJS Kesehatan adalah jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah agar masyarakat mendapat layanan kesehatan terbaik, terutama kepada masyarakat kurang mampu.
Menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat juga perlu membayar iuran tiap bulan berdasar kelas layanan yang diambil.
Bagi masyarakat miskin, iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh pemerintah dengan skema bantuan sosial (bansos).
Berikut adalah cara daftar BPJS Kesehatan online sebagai jaminan kesehatan layak dari pemerintah.
Daftar BPJS Kesehatan online
Pertama-tama, Anda bisa download dan instal aplikasi Mobile JKN yang dapat diakses di Google Play Store dan/atau App Store.
Tak hanya untuk daftar BPJS Kesehatan, dengan Mobile JKN, peserta juga bisa menggunakan sejumlah fitur seperti layanan konsultasi dokter dan skrining kesehatan.
Sebelum daftar BPJS Kesehatan online, Anda perlu menyiapkan nomor ponsel, alamat email. Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK).
1. Login aplikasi Mobile JKN.
2. Klik 'Daftar'.
3. Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru'.
4. Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju.
5. Masukkan KK/NIK KTP.
6. Ketik 'kode captcha'.
7. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
8. Masukkan data diri, lalu klik 'Selanjutnya'.
9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
10. Masukkan alamat email yang aktif.
11. Klik 'Simpan'.
12. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
13. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
14. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
15. Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.
Baca Juga: Daftar di Sini Agar Karyawan Dapat Bantuan Rp3,55 Juta, Tak Harus Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Usai daftar dan melakukan pembayaran, Anda telah resmi jadi peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan nantinya bisa dicetak menjadi kartu fisik.
Karena, usai daftar online BPJS Kesehatan, Anda akan mendapat kartu digital di aplikasi Mobile JKN.
Untuk keperluan administrasi, perlu juga kartu BPJS Kesehatan dicetak selain sudah punya kartu digital di Mobile JKN.
Diketahui, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat adalah tanggal 10 tiap bulannya. Untuk iuran BPJS Kesehatan tahin 2022, rincian kelas I sebesar Rp150.000, kelas II sebesar Rp100.000, dan Kelas III sebesar Rp35.000.
Jika tak membayar iuran BPJS Kesehatan paling lama per tanggal 10 tiap bulannya sesuai kelas layanan yang diambil, peserta bisa terkena denda keterlambatan.
Itulah cara daftar BPJS Kesehatan online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa perlu antre hanya pakai HP.***