BERITA DIY - Klik link dtks.jakarta.go.id, simak cara daftar DTKS online 2022 agar dapat Bansos PKH, Sembako, hingga KJP Plus dari pemerintah pusat dan provinsi DKI Jakarta.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah sumber data yang digunakan oleh pemerintah untuk menetapkan daftar penerima bantuan sosial, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Derah (APBD).
DTKS ini merupakan salah satu acuan pemberin bantuan sosial yang berasal dari APBN seperti Bansos PKH, Sembako atau BPNT, dan PBI, serta bantuan dari APBD seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, hingga KJP Plus.
Proses pendaftaran DTKS ini bisa dilakukan dengan dua cara, yakni sebagai berikut:
1. Daftar online di link dtks.jakarta.go.id
2. Daftar langsung ke kelurahan sesuai dengan domisili dengan membaw KTP dan KK asli
Berdasarkan pantauan Berita DIY hari ini, situs dtks.jakarta.go.id sedang tidak bisa dibuka. Masyarakat dapat bersabar dan mengeceknya secara berkala.
Cara Daftar DTKS Online 2022
Dikutip dari akun instagram resmi @dkijakarta 31 Januari 2022, berikut cara daftar DTKS online 2022 bagi warga DKI Jakarta
1. Klik link dtks.jakarta.go.id
2. Registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun
3. Login menggunakan akun yang dimiliki
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Klik kirim
Berikut ini daftar rumah tangga yang tidak bisa diusulkan sebagai calon penerima Bansos PKH, Sembako atau BPNT, hingga KJP Plus Jakarta melalui DTKS online 2022:
- Pemegang KTP non-DKI Jakarta
- TNI, Polri, PNS, Anggota DPR/DPRD
- Memiliki mobil
- Memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan dalam rumah tangga untuk minum adalah air kemasa bermerk
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi 021-226 84824 atau 0812-8797-6318 (Whatsapp).
Demikianlah cara daftar DTKS online 2022 untuk dapat bansos PKH, Sembako, hingga KJP Plus Jakarta dengan klik link dtks.jakarta.go.id.***