Makan dua kali sehari dengan makanan tak layak dan tak digaji. Lalu, usai bekerja, para buruh dimasukkan ke dalam kerangkeng, hingga menerima siksaan.
KPK yang menemukan kerangkeng manusia yang dilaporkan Migrant Care pun telah berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mendalami dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat tersebut.
Demikian fakta dari kerangkeng manusia yang dibuat oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.***