Kronologi Proyek Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Rp 800 Miliar, Mahfud MD: Diproses Secara Hukum

- 17 Januari 2022, 11:19 WIB
Mahfud MD. Ini kronologi proyek satelit Kemenhan yang diduga rugikan negara hingga Rp 800 miliar. Mahfud MD pun minta diproses secara hukum.
Mahfud MD. Ini kronologi proyek satelit Kemenhan yang diduga rugikan negara hingga Rp 800 miliar. Mahfud MD pun minta diproses secara hukum. /Foto: Instagram/@mohmahfudmd/

BERITA DIY - Beberapa hari terakhir mencuat kabar proyek satelit Kemhan yang diduga rugikan negara hingga Rp 800 miliar. Simak kronologi lengkapnya.

Masyarakat dihebohkan dengan berita mengenai proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang diduga membuat kerugian negara mencapai Rp 800 miliar. 

Kabar itu sendiri diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Bermain Google Maps Satelit, Anak 12 Tahun Asal Liverpool Tak Sengaja Temukan Lubang Hitam di Bumi

"Kementerian Pertahanan pada tahun 2015, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu. Padahal, anggarannya belum ada. Anggarannya belum ada, dia sudah kontrak," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis 13 Januari 2021.

Kronologi

- Pada 19 Januari 2015 lalu, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur(BT). Sehingga hal itu terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia

- Dalam peraturan International Telecommunication Union (ITU), slot tersebut harus diisi dengan tenggat waktu tiga tahun oleh negara yang telah mendapata hak pengelolaan. Apabila tidak dilakukan, pengelolaan Slot Orbit akan gugur dan dapat digunakan oleh negara lain.

- Kemkominfo pun memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan untuk menelola Slot Orbit. Kemenhan berencana membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Baca Juga: Masuk Dashboard www.prakerja.go.id, Ini Syarat Kartu Prakerja untuk Persiapkan Daftar Gelombang 23

- Kemudian pada 6 Desember 2015, Kemhan pun kemudian membuat kontrak sewa satelit Artemis milik Avanti Communication Limited.

- Selang tiga tahun kemudian, tepatnya 25 Juni 2018, Kemhan mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit kepada Kemkominfo.

- Ternyata saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan membangun Satkomhan. Sementara di sisi lain, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan pihak Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat sepanjang 2015-2016.

- Pada 2016, anggaran pun tersedia, namun Kemhan melakukan self blocking.

Baca Juga: Anies Baswedan Unggah Momen Nidji Tampil di JIS, Netizen Langsung Sindir Giring Ganesha

- Kemhan yang tak membayar sewa satelit sesuai dengan kontrak, kemudian digugat pihak Avanti di London Court of Internasional Arbitration

- Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat Negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar Rp515 Miliar

- Tak sampai di situ, pihak Navayo telah menandatangani kontrak dengan Kemhan menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen Certificate of Performance. Namun tetap diterima dan ditandatangani oleh pejabat Kemhan dalam kurun waktu 2016-2017.

- Pihak Navayo mengajukan tagihan sebesar USD16 juta kepada Kemhan Namun pemerintah menolak untuk membayar. Sehingga Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura.

Baca Juga: Viral Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina di Sosial Media, Raffi Ahmad Beri Respon Keras!

- Kemhan harus membayar USD 20.901.209,00 kepada Navayo, berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura tanggal 22 Mei 2021

Selain kepada Navayo, Kemhan juga berpotensi ditagih oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells dan Telesat, sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi.

Baca Juga: Keren! Papua akan Dibangun Landasan Roket oleh Orang Terkaya Nomor Satu Dunia, Elon Musk?

Kelanjutan Kasus

Terkini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memutuskan untuk mengarahkan kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) agar diproses secara hukum.

“Saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar (kasus ini, red.) diproses secara hukum,” ujar Mahfud MD dalam postingan akun Instagram resminya, dikutip dari Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin, 17 Januari 2022.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah