3. Anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.
4. Penerima bansos lain yang tercatat dalam DTKS Kemensos, penerima BPUM atau BLT UMKM, penerima BSU subsidi gaji.
5. Pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
6. Sudah ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Sebagai catatan, ada tiga orang yang diprioritaskan lolos seleksi Kartu Prakerja. Mereka yaitu WNI yang terdampak pandemi Covid-19, kehilangan pekerjaan, dan mengalami kesulitan.
Jika tidak masuk daftar golongan WNI yang tidak bakal lolos, maka segera buat akun Kartu Prakerja untuk mengikuti seleksi gelombang 23.