Cara Cek KTP via Online: Periksa NIK KTP Milikmu Terdaftar atau Tidak Pakai 5 Cara Ini

- 9 Januari 2022, 16:43 WIB
Simak cara cek KTP via online untuk mengetahui apakah NIK KTP penduduk terdaftar atau tidak.
Simak cara cek KTP via online untuk mengetahui apakah NIK KTP penduduk terdaftar atau tidak. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

BERITA DIY – Terdapat lima (5) cara untuk cek Kartu Tanda Penduduk (KTP) via online untuk memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP milikmu terdaftar atau tidak.

Melalui cara cek KTP via online ini juga memudahkan pemilik untuk cek NIK KTP tanpa harus mendatangi kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah masing – masing.

Perlu diketahui, NIK merupakan nomor unik yang terdiri dari 16 digit angka yang dimiliki setiap pemegang KTP, dan tentu saja pemilikKTP satu dengan yang lainnya memiliki NIK yang berbeda.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT Kemensos via Cek Bansos Pakai NIK KTP, Jika Masuk, Penerima Dapat Kartu Sembako Rp 1,2 Juta

Baca Juga: NIK KTP Berciri Ini Segera Ambil Bansos BPNT Rp2,4 Juta Januari 2022, 18,8 Juta Penerima Dapat Tanda Berikut

Baca Juga: Bansos PKH Rp 10 Juta Cair ke Pemilik KTP Ini pada Januari 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

NIK KTP ini berlaku seumur hidup, selamanya, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.

NIK KTP terdiri dari 16 digit dengan rincian enam digit pertama merupakan kode wilayah Provinsi, Kabupaten / Kota dan Kecamatan tempat tinggal.

Enam digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun lahir pemilik KTP, jika perempuan ditambah angka 40. Sedangkan empat digit terakhir merupakan nomor urut peneribitan NIK.

Baca Juga: Selamat Pemilik KTP Ini Bisa Dapat Rp 15 Juta Tanpa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Begini Caranya

Sementara itu, masalah yang sering terjadi dikarenakan NIK KTP tidak tidak terdaftar di laman Dukcapil dikarenakan masalah sistem pencatatan termasuk proses saat input di sistem.

Maka dari itu, pemilik KTP dapat memastikan apakah NIK KTP miliknya terdaftar atau tidak dengan 5 cara berikut ini:

  • Cek KTP Online via SMS dan WA

Baik melalui SMS atau WhatsApp (WA), pemilik KTP dapat mengetahui NIK KTP miliknya terdaftar atau tidak, caranya cukup kirimkan SMS ke nomor 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK.

Baca Juga: Input KTP ke Dashboard www.prakerja.go.id, Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Sekarang

Jika melalui WA, bisa kriim pesan ke nomor yang sama dengan SMS pakai format Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Keluarahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota

  • Cek KTP Online via Email

Kirimkan email ke alamat [email protected] dengan format #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan, di mana keluhan ini nantinya dituliskan di badan email.

  • Cek KTP Online via Medsos Dukcapil Daerah

Media sosial (Medsos) Dukcapil Daerah seperti Facebook, Instagram atau Twitter juga dapat digunakan untuk cek NIK KTP milikmu.

Caranya, cukup kirimkan DM sertakan nama lengkap, NIK KTP, dan kelurahan/kecamatan tempatmu tinggal.

Baca Juga: Masukkan NIK KTP Kesini Agar Masuk Daftar 18,8 Juta Penerima BPNT 2022, Jangan Kaget Bansos Rp1,2 Juta Cair

  • Cek KTP Online via Website Dukcapil Daerah

Saat ini, sudah banyak Dukcapil di beberapa daerah yang menyediakan laman resmi untuk cek NIK KTP demi memudahkan para penduduknya.

Sebut saja Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah yang menyediakan informasi Kabupaten / Kota mana saja yang menyediakan link untuk cek KTP via online. Sederet link tersebut bisa dicek melalui link dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id.

Itulah cara untuk cek KTP via online untuk memastikan apakah NIK KTP milikmu terdaftar sebagai penduduk atau tidak.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah