Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja atau karyawan yang dapat BSU gelombang 2:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Lalu bagaimana cara cek status penerima BSU gelombang 2?
Caranya cukup mudah, Anda bisa cek status terbaru penerima BSU gelombang 2 hanya di link Kemnaker.
Dalam link Kemnaker terdapat beberapa status yang nantinya akan didapatkan oleh calon penerima BSU gelombang 2.
Status tersebut diantaranya.
1. Terdaftar
2. Ditetapkan