Cek Karyawan yang Lolos BSU Tahap 5 - 6 di Sini agar Tahu Status Baru BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta atau Via WA

- 30 Desember 2021, 15:50 WIB
Cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji juga bisa dilakukan lewat chat WA atau WhatsApp. Siapkan saja KTP dan datangi HRD.
Cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji juga bisa dilakukan lewat chat WA atau WhatsApp. Siapkan saja KTP dan datangi HRD. /Twitter.com/@milla_chau

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja atau karyawan yang dapat BSU gelombang 2:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

Baca Juga: Besok Terakhir, Jangan Kaget BSU Tahap 5 dan 6 Cair ke Rekening! Cek Siapa Saja Dapat BLT Subsidi Gaji Di Sini

  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  • Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Baca Juga: Ini Daftar Nama 2,7 Juta Penerima BSU Tahap 5 - 6 Desember, Cek Status Kapan Cair via WA BPJS Ketenagakerjaan

  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Lalu bagaimana cara cek status penerima BSU gelombang 2?

Caranya cukup mudah, Anda bisa cek status terbaru penerima BSU gelombang 2 hanya di link Kemnaker.

Baca Juga: Login BSU di kemnaker.go.id, Cek Bantuan BLT Subsidi Gaji Via BPJS Ketenagakerjaan dan Cair dengan Syarat Ini

Dalam link Kemnaker terdapat beberapa status yang nantinya akan didapatkan oleh calon penerima BSU gelombang 2.

Status tersebut diantaranya.

1. Terdaftar

2. Ditetapkan

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah