Syarat Perjalanan Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru: Aturan Naik Kereta Api, Kapal, dan Pesawat

- 25 Desember 2021, 12:00 WIB
ILUSTRASI - Berikut syarat perjalanan perjalanan Natal dan Tahun Baru di kapal, pesawat, dan kereta api.
ILUSTRASI - Berikut syarat perjalanan perjalanan Natal dan Tahun Baru di kapal, pesawat, dan kereta api. /PIXABAY/ Free-Photos

BERITA DIY - Simak syarat dan aturan lengkap bagi Anda yang akan melaksanakan perjalanan pada libur Natal dan Tahun Baru lengkap mulai dari kereta api, kapal, dan pesawat.

Berbagai syarat dan aturan telah resmi disahkan dan diberlakukan bagi segenap masyarakat yang akan melakukan perjalanan khususnya pada saat libur memperingati Hari Natal dan Tahun baru.

Dalam aturan yang resmi dirilis oleh pemerintah diketahui bahwa berbagai macam syarat wajib untuk dilakukan bagi para calon penumpang yang akan menggunakan berbagai moda transportasi seperti kereta api, kapal, dan pesawat.

Baca Juga: Daftar Jalan Tol yang Berlakukan Ganjil Genap Nataru, Wajib Tahu yang Ingin Lakukan Perjalanan Dekat atau Jauh

Dengan adanya aturan dan syarat yang diberlakukan bagi sejumlah masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri tersebut diharapkan dapat mencegah potensi terjadinya penularan kasus Covid-19.

Selain itu, dengan diberlakukannya berbagai syarat dan aturan ini juga untuk melindungi masyarakat agar nantinya tak perlu khawatir saat melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru kali ini.

Oleh sebab itu, bagi sejumlah masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan baik pada darat, laut, dan udara dapat terlebih dahulu mempelajari aturan dan mempersiapkan berbagai syarat yang sebelumnya telah ditetapkan.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Naik KA Jarak Jauh Saat Natal dan Tahun Baru, Siapkan Ini untuk Tumpangi Kereta Api

Lebih lanjut, ketetapan mengenai adanya syarat dan aturan guna perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru ini sendiri sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam SE Yang memiliki nomor 24 Tahun 2021 itu sendiri mengenai syarat dan aturan pejalanan baik darat, laut, dan udara mulai diberlakukan tepatnya pada kemarin atau 24 Desember 2021 yang lalu.

Sedangkan waktu berakhirnya berbagai aturan dan syarat dalam rangkan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru tersebut sendiri nantinya akan resmi berakhir tepatnya pada 2 Januari 2021 yang akan datang.

Baca Juga: Profil Harnaaz Sandhu, Miss India Pemenang Miss Universe 2021: Usia, Perjalanan Karier dan Pendidikan

Lebih lanjut, salah satu aturan dan syarat yang diberlakukan mulai kemarin adalah bagi yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang yaitu dengan telah melakukan vaksin dalam 2 dosis dan membawa haasil negatif RT PCR 1x24 jam.

Sedangkan ketentuan bagi anak di bawah usia usia 12 tahun yang akan turut dalam perjalanan menggunakan pesawat haruslah menyertakan surat negatif berdasar tes RT PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.

Bagi para calon penumpang pesawat yang tidak bisa melakukan program vaksin karena alasan medis nantinya harus menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ganti Nama Jadi PKMN? Simak Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara

Disisi lain bagi yang akan melaksanakan perjalanan dengan menggunakan kapal laut wajib menyertakan kartu vaksin dengan keterangan dosis lengkan dan juga serta surat keterangan negatif melalui Tes Antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.

Untuk para calon penumpang kereta api nantinya syarat dan aturan yang harus dipenuhi adalah kartu vaksin dengan dosis yang lengkap beserta surat keterangan negatif Covid-19 dalam kurung waktu 3x24 jam.

Itulah informasi lengkap yang dapat diberikan mengenai berbagai syarat dan aturan yang berlaku bagi pelaku perjalanan kereta api, kapal, dan pesawat yang akan bepergian pada Natal dan Tahun Baru.***

 

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x