2. Mengisi data-data yang diperlukan, seperti:
- Data perusahaan
- Pemegang saham
- Kepemilikan modal
- Nilai investasi
- Rencana penggunaan tenaga kerjA
- Rencana permintaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan
2. Pelaku usaha akan menerim notifikasi dari OSS untuk mengubah jenis bidang usaha jika bidang investasi yang diinput tidak memenuhi ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI).
3. Sistem OSS menerbitkan NIB untuk pelaku usaha.