- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
- Belum pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya.
Selamat jika kamu memenuhi kriteria dan tercatat sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Segara ambil karena pencairan dana BPUM di BRI cuma bisa dilakukan hingga akhir tahun 2021.***