BERITA DIY – Sayang sekali, pemilik KTP berikut ini tidak bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta. Segera cek daftar penerima dengan cara dan melalui link berikut ini.
Proses pencairan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta masih berlanjut hingga bulan Desember 2021 ini. Namun perlu diketahui bahwa saat ini proses pendaftaran sudah ditutup sejak Setember 2021 yang lalu.
BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta ini diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memiliki usaha mikro dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sayangnya beberapa pemilik KTP ini tidak bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta. Adapun daftar pemilik KTP yang tidak bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNA)
- WNI tidak punya usaha mikro
- WNI yang memiliki KUR di bank
- ASN, TNI, Polisi dan Karyawan BUMN/BUMD
Baca Juga: Daftar Pelaku Usaha Penerima BPUM Ada di Sini! Ini Syarat Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Desember 2021
Para pelaku usaha mikro dapat melakukan cek daftar penerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta melalui link ini dengan cara sebagai berikut.
- Buka website resmi eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik tombol “Proses Inquiry”
- Tunggu hingga muncul informasi apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau tidak.
Setelah mengetahui status penerima BLT UMKM, pelaku usaha mikro yang dinyatakan sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta dengan cara sebaga berikut.