Rencananya, BLT Subsidi Gaji tahap 5 dan 6 yang termasuk dalam BSU gelombang 2 cair paling lambat pada 20 Desember 2021. BSU sendiri merupakan bantuan Kemnaker untuk membantu pekerja bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Perlu diingat bahwa tidak semua pekerja atau karyawan mendapatkan bantuan BSU Rp 1 juta ini.
Pasalnya hanya karyawan yang memenuhi syarat di bawah ini agar bisa dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lengkapnya, berikut syarat dan kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum
- Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Rekening seperti apa yang menjadi rekening penerima BLT Subsidi Gaji?