Jika tidak terdaftar sebagai penerima, nantinya akan muncul informasi sebagai berikut:
"Mohon maaf, data tidak ditemukan"
Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021, akan muncul notifikasi sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021."
Berikut adalah kriteria penerima BSU 2021 yang cair kepada 1,7 juta penerima di tahap perluasan:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Pekerja / Buruh penerima upah.