1. Menghubungi HRD atau manajemen perusahaan
2. Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
3. Hubungi call center Kemnaker
Adapun syarat atau kriteria karyawan yang bisa dapat dana BSU Rp 1 juta ini adalah WNI, karyawan penerima upah, gaji maksimal Rp 3,5 juta, dan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BLT Subsidi Gaji ini tidak berlaku bagi karyawan yang sudah pernah menerima bantuan lain selama pandemi covid-19, seperti:
- Bansos BST
- Bansos PKH
- Bansos Sembako