- Buka link online cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas.
- Tekan tombol ‘Cari Data’.
Masyarakat yang terdaftar DTKS tidak dapat dipastikan untuk dapat bansos sembako BPNT Rp300 ribu. Hal ini dikarenakan untuk menjadi KPM bansos sembako BPNT Rp300 ribu, masyarakat harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Masyarakat yang masuk dalam golongan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima bansos sembako BPNT Rp300 ribu pada bulan Desember 2021 ini.
Adapun penerima bansos sembako BPNT Rp 300 ribu bulan Desember 2021 dapat dicek di aplikasi atau link Cek Bansos saat melakukan cek dengan nama lengkap dan alamat domisili sesuai data di KTP.***