BERITA DIY - Masyarakat yang punya kartu sembako akan segera mendapatkan dana bantuan sosial atau bansos sembako BPNT Rp300 ribu yang dijadwalkan cair bulan Desember 2021 ini.
Pemegang kartu sembako adalah bagian dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang disalurkan Kemensos dalam bentuk non tunai. Bansos sembako BPNT Rp300 ribu cair dalam bentuk saldo belanja kartu sembako yang tidak dapat diuangkan.
Masyarakat dapat memaksimalkan dana bansos sembako BPNT Rp300 ribu dengan dibelikan kebutuhan pokok seperti beras atau yang lainnya. Dana bansos sembako BPNT Rp300 ribu yang tidak digunakan tidak bisa ditarik menjadi uang tunai.
Penerima bansos sembako BPNT Rp300 ribu adalah masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat sebagai KPM sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
Syarat penerima bansos sembako BPNT Rp300 ribu yang cair Desember 2021 ini adalah sebagai berikut:
1. Warga miskin/rentan miskin
2. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
3. Tergolong warga terdampak Covid-19