Tutorial Memperpanjang dan Mengubah HGB ke SHM, Cek Juga Cara Melihat Masa Berlaku Hak Guna Bangunan

- 13 Desember 2021, 13:33 WIB
Cara memperpanjang dan mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) juga tutorial melihat masa berlaku HGB di link BPN ini.
Cara memperpanjang dan mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) juga tutorial melihat masa berlaku HGB di link BPN ini. /Tangkap layar Instagram.com/@kementerian.atrbpn

BERITA DIY - Begini cara memperpanjang dan mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) juga tutorial melihat masa berlaku HGB.

HGB adalah kepemilikan tanah atas sewa kepada negara dalam jangka waktu tertentu, dan perlu ada perpanjangan.

Sementara SHM adalah kepemilikan tanah dan gedung atas nama pribadi tanpa jangka waktu.

Baca Juga: Cara Ubah HGB Rumah ke SHM, Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Tanah? Cek di BPN Online

Sejumlah properti rumah dijual oleh pengembang dengan status HGB. Oleh karena itu, pembeli bisa meningkatkan ke SHM.

Adapun pengubahan HGB ke SHM perlu ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili objek properti.

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, jangka waktu maksimal HGB berakhir adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.

Untuk memperpanjang HGB, penyewa properti perlu melakukan perpanjangan atau pengajuan pembaruan Hak Guna Bangunan minimal dua tahun sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Mengupas Perbedaan HGB, HGU dan SHM dalam Perkara Rumah Rocky Gerung vs Sentul City

Berkas yang dibutuhkan untuk memperpanjang dan mengubah HGB ke SHM, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon,
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan),
  • Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan),
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir,
  • Sertifikat HGB,
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan
  • Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter persegi.

Baca Juga: Cara Peningkatan Atau Ubah HGB ke SHM 2021 Lengkap, Bisa Online dan Berapa Biayanya?

Cara mengubah HGB ke SHM

Datangi kantor BPN di domisili Anda, kemudian isi formulir permohonan yang bertanda tangan di atas materai.

Usai isi formulir, lakukan pembayaran di loket. Untuk diketahui, harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah Rp 50 ribu.

Setelah itu, ambil SHM setelah lima hari kerja di loket pelayanan. Perlu diketahui ada biaya tambahan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran dan biaya konstatering report (bagi tanah lebih dari 600 meter persegi).

Baca Juga: Cara Ubah HGB Rumah ke SHM, Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Tanah? Cek di BPN Online

Cara lihat masa berlaku HGB

- Unduh aplikasi 'Sentuh Tanahku' resmi dari BPN di Play Store atau Apple Store.

- Registrasi untuk pengguna baru. Atau login jika telah punya akun.

- Setelah login, pengguna akan masuk ke menu utama aplikasi 'Sentuh Tanahku' Klik menu 'Info Sertipikat'.

- Menu Info Sertipikat menyediakan daftar data sertifikat tanah berserta info kepemilikannya.

- Jika data sertifikat fisik belum tersedia di daftar itu, pengguna bisa melaporkannya lewat aplikasi.

Baca Juga: Mengupas Perbedaan HGB, HGU dan SHM dalam Perkara Rumah Rocky Gerung vs Sentul City

- Untuk melaporkan, pengguna bisa menyentuh (klik) submenu “Laporkan Sertipikat” Lalu pengguna harus memasukkan info alamat kantor pertanahan (kabupaten), nama desa, jenis hak dan nomor sertifikat.

- Pengguna harus memasukkan info alamat kantor pertanahan (kabupaten), nama desa, jenis hak dan nomor sertifikat.

- Untuk pelaporan, pengguna juga harus mengunggah foto sertifikat tanah asli.

Baca Juga: Cara Peningkatan Atau Ubah HGB ke SHM 2021 Lengkap, Bisa Online dan Berapa Biayanya?

Itulah tutorial singkat memperpanjang dan mengubah HGB ke SHM, dan cek cara melihat masa berlaku Hak Guna Bangunan.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x