Cara Peningkatan Atau Ubah HGB ke SHM 2021 Lengkap, Bisa Online dan Berapa Biayanya?

- 11 Juni 2021, 19:42 WIB
Tangkap Layar Mengubah SHGB Menjadi SHM
Tangkap Layar Mengubah SHGB Menjadi SHM /

BERITA DIY - Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah salah satu bukti yang menandakan bahwa anda berhak menggunakan lahan, seperti membangun bangunan di atas lahan tersebut untuk dijadikan tempat usaha atau tempat tinggal.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak menandakan anda sebagai pemilik lahan, sehingga ketika SHGB masanya berlakunya sudah habis anda harus mengembalikan lahan tersebut kepada pemiliknya, yaitu negara, pengelola atau perorangan.

Bila anda memiliki lahan yang masih berstatus Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) sebaiknya anda segera memperbarui menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

 Baca Juga: Cara Daftar Banper dan Registrasi BIP Kemenparekraf 2021 Bisa Dapat Rp 200 Juta, Login Link Portal Ini

Sertifakat Hak Milik (SHM) menjadi sangat penting karena memiliki hak terkuat dan tertinggi atas lahan serta berlaku seumur hidup. Lahan dengan status SHM akan lebih mudah dipindahtangankan baik sebagai warisan atau dalam jual beli lahan.

Lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki nilai jual lebih tinggi jika dibandingkan dengan lahan yang berstastus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

 Baca Juga: Info Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17: Ini Tanda Kamu Lolos Tanpa Cek Dashboard www.prakerja.go.id

Jika anda berencana untuk mengubah hak bangunan menjadi hak milik, anda tidak perlu menggunakan jasa orang lain untuk mengurusnya karena saat ini mengubah SHGB menjadi SHM sangat mudah jika persyaratan berikut ini dapat anda lengkapi.

  1. Siapkan Sertifikat SHGB, Pastikan dokumen asli SHGB ada ditangan anda. Kalau hilang, anda harus mengurus terlebih dahulu ke kantor Pertanahan setempat.
  2. Fotokopi IMB, Anda harus melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika tidak memiliki, anda dapat mengurus terlebih dahulu ke dinas tata ruang dan bangunan di daerah setempat.
  3. Fotokopi Identitas Diri, Sertakan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga), atau dokumen identitas kuasa bila dikuasakan.
  4. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Lampirkan surat bukti PBB terakhir, lampiran ini diperlukan untuk memastikan luas tanah dan bangunan yang terkena pajak.
  5. Isi Formulir, Anda dapat mengisi formulir permohonan status sertifikat kepada kepala kantor pertanahan setempat. Buatlah surat kuasa bila dikuasakan.
  6. Bayar Biaya, Anda akan diminta melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 Baca Juga: Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A, B1, B2, C, C1, C2, D, D1, dan Internasional TERBARU Juni 2021

Proses mengubah Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik memelukan proses kurang lebih lima hari.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x