Mengupas Perbedaan HGB, HGU dan SHM dalam Perkara Rumah Rocky Gerung vs Sentul City

- 15 September 2021, 15:42 WIB
Perbedaan HGU, HGB dan SHM dalam kepemilikan atas tanah dalam perkara rumah Rocky Gerung dan PT Sentul City.
Perbedaan HGU, HGB dan SHM dalam kepemilikan atas tanah dalam perkara rumah Rocky Gerung dan PT Sentul City. /Instagram.com/@rocky.gerungofficial

BERITA DIY - Perkara rumah Rocky Gerung melawan PT Sentul City berawal kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh perusahaan properti tersebut dan melayangkan somasi kepada Rocky yang tak mau keluar dari tanah mereka.

Diketahui, PT Sentul City mempunyai sertifikat HGB di tanah rumah Rocky Gerung yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Dalam somasi yang telah dilayangkan hingga tiga kali tersebut, Rocky Gerung dipaksa untuk mengosongkan lahannya. Jika tidak, akan ditindak tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Cara Peningkatan Atau Ubah HGB ke SHM 2021 Lengkap, Bisa Online dan Berapa Biayanya?

Dalam klaimnya, PT Sentul City Tbk mendapatkan tanah dengan cara pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasir Maung seluas 1.100 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojong Koneng yang berlaku hingga tahun 2013.

Tahun 2012, pemecahan dan perpanjangan HGB pun dilakukan, salah satunya merupakan HGB Nomor 2411 yang diakui oleh Rocky Gerung.

Baca Juga: Curiga Jokowi Ingin Depak Nadiem dari Kabinet, Rocky Gerung Kritik Penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek

Lantas, apa sih perbedaan dari HGB, HGU dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kepemilikan tanah. Begini penjelasannya.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x