BERITA DIY - Begini cara memperpanjang dan mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) juga tutorial melihat masa berlaku HGB.
HGB adalah kepemilikan tanah atas sewa kepada negara dalam jangka waktu tertentu, dan perlu ada perpanjangan.
Sementara SHM adalah kepemilikan tanah dan gedung atas nama pribadi tanpa jangka waktu.
Baca Juga: Cara Ubah HGB Rumah ke SHM, Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Tanah? Cek di BPN Online
Sejumlah properti rumah dijual oleh pengembang dengan status HGB. Oleh karena itu, pembeli bisa meningkatkan ke SHM.
Adapun pengubahan HGB ke SHM perlu ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili objek properti.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, jangka waktu maksimal HGB berakhir adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.
Untuk memperpanjang HGB, penyewa properti perlu melakukan perpanjangan atau pengajuan pembaruan Hak Guna Bangunan minimal dua tahun sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Mengupas Perbedaan HGB, HGU dan SHM dalam Perkara Rumah Rocky Gerung vs Sentul City