6. Pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah
7. Pelaku usaha mikro dan kecil
8. Bukan Pejabat Negara atau Pimpinan dan Anggota DPRD
9. Bukan Aparatur Sipil Negara
10. Bukan Prajurit TNI atau Anggota Polri
11. Bukan Pegawai BUMN atau BUMD
12. Belum terima bantuan lain dari pemerintah selama pandemi Covid-19
13. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Bagi masyarakat yang memenuhi golongan di atas, bisa langsung daftar akun melalui link prakerja.go.id (klik link DI SINI) dari sekarang. Nantinya calon peserta dimintai untuk mengikuti tahapan seleksi hingga selesai.