1. Warga Negara Indonesia
2. Berumur 18 tahun ke atas
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah
4. Bukan penerima bantuan lain selama pandemi covid-19 seperti Bansos, BPUM, maupun BSU
Karena kuota terbatas, Kartu Prakerja Gelombang 23 ini juga hanya akan diprioritaskan kepada para pemilik KTP dengan kondisi sebagai berikut:
1. Pencari kerja
2. Karyawan yang terkena PHK
3. Karyawan yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
4. Karyawan yang dirumahkan