Sementara tahap perluasan baru cair sebesar 497 ribu penerima dari total karyawan di tahap ini yaitu sebanyak 1,7 juta orang.
Tahap perluasan ini dilakukan untuk memperluas penerima BLT gaji ke 34 provinsi di Indonesia.
Mengingat sebelumnya hanya karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 saja yang menjadi penerima BSU Rp1 juta tersebut.
“Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” terang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dilansir ANTARANEWS, Kamis, 25 November 2021.
Namun, terdapat lima orang yang tidak bisa menjadi penerima BSU Rp1 juta tersebut. Golongan karyawan ini yaitu:
- Bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
- Bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan
- Jadi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Dapat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH)
- Penerima program Kartu Prakerja
Penerima program 3 bansos selain BLT gaji tersebut memang tidak akan menjadi penerima BSU.
Hal ini dimaksudkan pemerintah agar penerima BSU Rp1 juta merata di seluruh Tanah Air serta menghindari adanya duplikasi data.
“Saat ini, terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU,” lengkap Menaker.