Adapun yang dimaksud usaha mikro menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersiih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki penjualan paling banyak Rp300 juta
Sedangkan bukti kepemilikan usaha mikro dapat dibuktikan dengan berbagai berkas di bawah ini:
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Nomor Izin Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)