- 3 juta pelaku usaha mikro cair hingga Desember 2021, dengan jadwal sebagai berikut:
- 1,5 juta penerima cair pada Juli 2021
- 1 juta penerima cair pada Agustus 2021
- 500 ribu penerima cair pada September 2021
Sayangnya proses pencairan 3 juta penerima di atas tidak selesai hingga September 2021. Sebagian bank masih menyalurkan bantuan ini hingga Desember 2021.
Adapun syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang terdaftar di eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id serta link bit.ly/cekpencairanBPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP elektronik
3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan Usaha
- Nomor Izin Berusaha