Adapun syarat untuk dapat BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni WNI, pekerja penerima upah, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, hingga gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
Melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, karyawan cukup memasukkan data diri lalu klik Cari atau Lanjutkan kemudian akan muncul info apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Berikut data-data yang perlu disiapkan untuk BSU di link BPJS Ketenagakerjaan menggunakan KTP:
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir sesuai KTP