- Buka link online cekbansos.kemensos.go.id
- Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP
- Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas
- Tekan tombol ‘Cari Data’
Bansos sembako BPNT cair dengan dana Rp300 ribu dalam bentuk saldo belanja kartu sembako yang tidak dapat diuangkan. Pembelanjaan dana bansos sembako BPNT Rp300 ribu hanya dapat dilakukan di warung elektronik.
Masyarakat dapat memaksimalkan dana bansos sembako BPNT Rp300 ribu dengan dibelikan kebutuhan pokok seperti beras atau yang lainnya hingga habis sesuai saldo yang tersedia di kartu sembako.
Masyarakat pemegang KTP penerima bansos sembako BPNT Rp300 ribu adalah masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat sebagai KPM sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
Meski demikian, masyarakat yang masuk data DTKS tidak seluruhnya bisa dapat bansos sembako BPNT. Kemensos menggolongkan penerima bansos sesuai dengan kriteria di masing-masing bantuan.
Syarat penerima bansos sembako BPNT Rp300 ribu yang cair Desember 2021 ini antara lain adalah warga miskin/rentan miskin, bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, serta tergolong warga terdampak Covid-19.
Masyarakat yang memenuhi syarat akan masuk dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako BPNT Rp300 ribu Kemensos yang disalurkan hingga akhir Desember 2021 mendatang.***