Bantuan KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2 Tahun 2021 Cair November dan Desember 2021 ke Rekening Bank DKI

- 6 Desember 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi penyaluran bantuan KJP Plus DKI Jakarta tahao 2 tahun 2021 yang cair sejak 29 November 2021.
Ilustrasi penyaluran bantuan KJP Plus DKI Jakarta tahao 2 tahun 2021 yang cair sejak 29 November 2021. /Tangkap layar: Instagram.com/@bank.dki
  • Total dana yang dapat digunakan Rp250 ribu
  • Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp130 ribu per bulan

SMP/SMPLB/MTs/PKBM

  • Total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu
  • Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs Swasta sebesar Rp170 ribu per bulan

SMA/SMALB/MA

  • Total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu
  • Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta Rp290 ribu per bulan

Baca Juga: Pencairan Dana KJMU dan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Dimulai Hari Ini 29 November 2021, Cek kjp.jakarta.go.id

SMK

  • Total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu
  • Tambahan SPP SMK Swasta Rp240 ribu per bulan

Mahasiswa

  • Total dana yang dapat dipergunakan sebesar Rp9 juta per semester

Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, syarat untuk menjadi peserta KJP Plus tahap 2 tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Tidak merokok dan atau mengonsumsi narkoba.
  2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
  3. Menggunakan angkutan umum.
  4. Daya beli untuk sepeda dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
  5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
  6. Daya beli untuk konsumsi majalah atau jajan rendah.
  7. Daya pemanfaatan internet rendah.
  8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Baca Juga: Update Jadwal Cair KJP Plus Tahap 2 Bulan November: Catat Syarat Terbaru dan Besaran Bantuan per Siswa

Bantuan sekolah KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 dapat digunakan peserta didik untuk keperluan belajar atau ditarik tunai sebagai usang saku dan transportasi. Dana bantuan KJP Plus tahap 2 yang tidak ditarik akan menjadi tabungan dan tidak akan hangus.

Informasi lebih lanjut mengenai program KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 dapat diakses melalui link online kjp.jakarta.go.id. Selain melalui website, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga melayani aduan atau informasi lainnya lewat media lain seperti telepon seluler, instagram, WhatsApp (WA), dan Faximail.

Nomor telepon yang bisa dihubungi adalah 021-8571012, instagram yang dapat diakses di @disdikdki, dan nomor WA pengaduan di 0812-8483-4229, serta melalui Fax di nomor 021 – 8516505.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x