Pendaftar program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, penerima Kartu Prakerja tidak boleh tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD.
Baca Juga: Catat! Bukan yang Pertama Daftar, Begini Cara Penentuan Peserta Lolos Kartu Prakerja
Syarat lengkap Kartu Prakerja:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Adalah pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, ataupun pejabat BUMN/BUMD
- Tidak tengah menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
- Dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Saat ini, ada fitur baru di dashboard Kartu Prakerja pada link www.prakerja.go.id, salah satunya adalah form pengaduan.
Dalam form pengaduan Kartu Prakerja ini, peserta bisa melaporkan berbagai kendala yang ditemui calon peserta sehingga tidak lolos tahap pendaftaran.