Sedangkan pendaftaran offline dilakukan dengan datang langsung ke kantor lembaga pengusul dengan melampirkan berkas pendaftaran dan mengisi formulir yang disediakan.
Adapun yang dimaksud dengan lembaga pengusul daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta ini adalah kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Sayangnya, saat ini proses pendaftaran BPUM yang cair November 2021 ini sudah tidak bisa lagi dilakukan karena beberapa daerah sudah menutup pendaftarannya.
Adapun syarat atau kriteria penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
3. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan