Diketahui persyaratan BPUM sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
3. Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
Baca Juga: Info BPUM Tahap 3 November 2021: Kuota Pelaku UMKM, Cara Cek Penerima, dan Ambil Nomor Antrean
4. Bukan ASN/PNS,
5. Bukan anggota TNI/POLRI,
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD
7. Tidak sedang menerima KUR dari bank
Pada November 2021 hingga nanti akhir tahun, yang terpenting agar BLT UMKM Rp 1,2 juta cair adalah sudah mendaftarkan sebagai calon penerima BPUM 2021.