2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR)
3. Anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR)
4. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. Aparatur Sipil Negara atau PNS
TERBARU HARI INI: Hore! Pemerintah Ungkap Kapan Kartu Prakerja Gelombang 23 Buka, Ini Aturan Baru Offline dan Mekanisme Seleksi
6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Kepala Desa dan perangkat desa
8. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
9. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)