Link dan Cara Cek Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Simak Bocoran Jadwal Pembukaan dari Pemerintah

- 21 November 2021, 08:01 WIB
Simak link dan cara cek mandiri apakah Kartu Prakerja gelombang 23 dibuka apa belum via web prakerja.go.id.
Simak link dan cara cek mandiri apakah Kartu Prakerja gelombang 23 dibuka apa belum via web prakerja.go.id. /Tangkap layar prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak link dan cara cek Kartu Prakerja gelombang 23 apakah sudah dibuka atau belum beserta bocoran pembukaan dari pemerintah agar peserta bisa ikut pelatihan dan dapat insentif Rp2,55 juta.

Kartu Prakerja akan mencapai pembukaan gelombang 23. Sebagai program favorit, masyarakat bertanya-tanya kapan gelombang selanjutnya akan dibuka, apakah dalam waktu dekat ini atau justru malah tahun depan.

Program Kartu Prakerja telah diterima oleh lebih dari 11 juta orang di seluruh Indonesia dari jumlah 77 juta pendaftar keseluruhan gelombang. Banyaknya kuota yang disediakan membuat calon peserta menunggu pembukaan gelombnag 23.

Baca Juga: Login Dashboard Kartu Prakerja Sekarang! Masukkan Ini Bisa Dapat Rp10 Juta, Tak Perlu Tunggu Gelombang 23 Buka

Melalui Kartu Prakerja, peserta lolos bisa mendapatkan manfaat berupa keterampilan baru yang didapat dari mengikuti kelas pelatihan, mendapatkan sertifikat, beserta tentunya uang insentif dengan total Rp2,55 juta.

Adapun jumlah pendaftar setiap gelombang sangat banyak sehingga melebihi kuota penerima yang ditetapkan. Karena tak semua orang bisa dapat, kelolosan Kartu Prakerja ditentukan melalui seleksi online.

Sementara syarat program diperuntukkan kepada WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah SMA atau kuliah di Pergurunan Tinggi/Universitas. 

Baca Juga: Login Dashboard www.prakerja.go.id Cara Dapat Bantuan Rp 500 Juta TANPA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23

Kartu Prakerja saat ini diutamakan bagi pencari kerja, pegawai yang terkena PHK, dan pelaku usaha mikro yang bisnisnya terdampak pandemi. Kendati demikian, bantuan semi bansos ini masih bisa diikuti oleh karyawan yang ingin meningkatkan kemampuan di dunia kerja.

Selain itu, program tak berlaku bagi Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x