2. Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
3. Pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
Akan tetapi, BSU subsidi gaji tidak akan dicairkan jika pekerja tersebut telah menerima BLT UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, serta Program Keluarga Harapan atau PKH.
Sebab, Kemnaker ingin BSU subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja yang belum menerima bantuan lainnya. Tujuannya yakni agar bantuan saat pandemi Covid-19 ini merata.
Untuk memastikan termasuk penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta, pekerja bisa mengakses link Kemnaker. Berikut langkah mengecek penerima BSU 2021:
- Buka link bsu.kemnaker.go.id di browser.