Adapun surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM beserta lampirannya dapat diproses melalui lembaga pengusul program ini, yakni kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Beberapa berkas yang dibutuhkan untuk menjadi calon penerima BPUM Tahap 3 ini di antaranya adalah sebagai berikut:
- KTP dan fotokopiannya
- KK dan fotokopiannya
- Bukti memiliki usaha mikro, bisa dengan Surat keterangan Usaha, Nomor Izin Berusaha, maupun Izin Usaha Mikro dan Kecil
Pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarakan usaha mikronya secara online bisa mengakses laman Kementerian Investasi di link oss.go.id.
Sayangnya saat ini pendaftaran BPUM Tahap 3 di berbagai daerah sudah ditutup karena kuota sudah terpenuhi.
Berikut cara mengetahui apakah kita termasuk orang yang dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta atau tidak: