Sementara itu, jika tidak tercatat, kemungkinan disebabkan oleh beberapa alasan seperti di bawah ini:
1. Belum pernah mengajukan diri sebagai penerima
2. Belum memenuhi kriteria
3. Tidak melengkapi berkas pendaftaran
4. Tidak mengisi data diri dengan benar sewaktu mendaftar
5. Tidak memenuhi kuota
Perlu diketahui bahwa kuota BLT UMKM 2021 ini hanya 12,8 juta penerima sehingga pemerintah harus menggelontorkannya ke orang-orang yang memenuhi kriteria agar tepat sasaran.
Adapun kriteria penerima BPUM Tahap 3 adalah sebagai berikut:
- Orang yang berkewarganegaraan Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor KTP yang masih aktif
- Orang yang memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan orang-orang yang berprofesi sebagai ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Bukan orang yang sedang menerika KUR dari perbankan