3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Baca Juga: Ini Kisi-kisi SKB CPNS 2021, Jadwal Dimulai 15 November 2021: Simak Ketentuan Sebelum Seleksi
Adapun cara daftar PPPK Guru Tahap 2 melalui sscasn.bkn.go.id adalah sebagai berikut:
1. Login ke sscasn.bkn.go.id
2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Registrasi dan isi data seperti:
- Nomor Peserta Ujian K-II
- Tanggal lahir
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)