Namun sebelum melakukan pencairan, pelaku Usaha Mikro harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, termasuk melengkapi berkas.
- Selain pesan dengan latar hijau yang menyatakan lolos, jika tidak diterima maka link Eform (eform.bri.co.id) akan menampilkan pesan berwarna merah yang menyatakan bahwa nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta.
Bagi pelaku Usaha Mikro yang dinyatakan tidak lolos dapat masih berkesempatan dapat dana Rp1,2 juta, namun dari program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).
Baca Juga: Miliki Ciri-ciri Ini, Bisa Ambil dan Cairkan BLT UMKM BPUM Rp 1,2 juta di Bank BRI
Program kerjasama pemerintah dengan pihak TNI Polri ini hanya diberikan bagi PKL dan warung yang tidak terdaftar BPUM.
Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa alasan mengapa pelaku Usaha Mikro tidak terdaftar menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta di Eform (eform.bri.co.id), yaitu tidak memenuhi syarat sebagai berikut:
- Bukan WNI dan tidak memiliki KTP
- Belum melakukan pengajuan daftar ke Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Sedang menjadi penerima KUR
- Berkas pengajuan tidak lengkap, termasuk tidak melampirkan SKU atau NIB
- Sudah pernah menjadi penerima BPUM di tahap sebelumnya
Pada penyaluran BPUM tahap 2 yang berlaku sejak Juli lalu, pemerintah memang menyasar 3 juta pelaku Usaha Mikro yang belum pernah dapat bantuan di tahap sebelumnya, termasuk periode 2020 lalu.
Hal ini dimaksudkan agar penerima BPUM Rp1,2 juta bisa merata dan banyak Usaha Mikro yang dapat terbantu dan bangkit dari dampak pandemi.
Sementara itu, bagi pelaku Usaha Mikro yang telah menjadi penerima dan dinyatakan sebagai terdaftar BPUM Rp1,2 juta, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dana bantuan dapat segera cair:
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Eform BRI, Begini Cara Mencairkan BPUM di Bank Tanpa Ribet