2. Pada bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?", masukkan:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama Lengkap (Sesuai KTP)
- Tanggal Lahir sesuai KTP
3. Lalu centang kolom "I'm Not A Robot"
4. Steelah itu, klik "Lanjutkan"
5. Kemudian akan muncul status apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Sebagai tambahan informasi, jumlah penerima BSU 2021 ditambah menjadi 1,6 juta orang dan cakupan penerima diperluas hingga karyawan di seluruh Indonesia.
Ada salah satu aturan baru di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang direvisi berkaitan dengan penambahan jumlah kuota ini, yakni tidak ada lagi penerima sesuai tempat tinggal di PPKM Level 4 dan Level 3.