Jika pekerja belum merasa menerima rekening tersebut dapat berkoordinasi dengan pihak HRD atau manajemen perusahaan.
Perlu diingat bahwa BSU Subsidi Upah Rp1 juta hanya dapat diperoleh oleh pekerja yang sudah memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut:
- Sudah terdata oleh perusahaan
- WNI
- Memiliki eKTP
- Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
- Tidak termasuk pekerja yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan
- Tidak sedang menerima bansos lain, yaitu PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja
Jika sudah memenuhi syarat dan kriteria di atas, bisa langsung cek status penyaluran di kemnaker.go.id serta menanyakan jadwal pencairan ke pihak HRD.
Jika BSU Rp1 juta sudah cair, kemudian dapat cek pencairan di ATM, Mobile Banking, atau melakukan langsung datang ke Bank penyalur.
Tahun 2021 ini, Subsidi Upah hanya cair ke Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, di mana ke empat bank tersebut merupakan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).***