4. Setelah berhasil login, klik tombol Perizinan Berusaha
5. Klik perseorangan.
6. Pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar
8. Lengkapi dan klik tombol Simpan dan Lanjutkan
9. Klik tombol Tambah Usaha dan lengkapi lagi formulir yang tersedia
10. Usaha skala kecil bisa mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan
11. Klik centang pada kolom disclaimer